Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Terkait Kepala Desa Bontosunggu, Lembaga Elhan-Ri Menyurat ke Bupati Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Bersambung…

#Red…

Mirwan.,SH.,MH: Mengubah Nama Secara Total, Perlu Penetapan Pengadilan

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa Berdasarkan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia (UU No.23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan), perubahan nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri Setempat. (03/03/2026).

Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya membedakan antara “Perubahan Nama” dan “Pembetulan Nama”. Dimana perubahan nama wajib adanya Putusan Pengadilan setempat, karena sifatnya merubah seluruh nama contohnya Budi menjadi Nasir maka perlu permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang kuat.

Sedangkan pembetulan nama tidak mesti adanya Putusan Pengadilan karena sifatnya pembetulan nama di Ktp/Kk/Akta Kelahiran, tidak perlu sidang di Pengadilan jika terjadi kesalahan tulis (typo) yang tidak mengubah identitas orang tersebut secara substantif, contoh terjadi salah ejaan, kekurangan huruf, atau penulisan nama yang tidak sesuai dengan dokumen dasar (misalkan ijazah atau akta nikah) dan cukup pembetulan nama ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.

Dimana akibat hukum perubahan nama yang sah (melalui pengadilan/pembetulan resmi) akan memberikan kepastian hukum dan bukti tertulis yang kuat sedangkan mengubah nama secara sepihak (tanpa dokumen resmi) akan mengakibatkan dokumen kependudukan (Ktp/kk) tidak valid sehingga berisiko hukum dikemudian hari.

Kesimpulannya adalah jika ingin mengubah nama secara total, seseorang wajib menempuh sidang di Pengadilan setempat. Jika hanya membetulkan ejaan nama karena kesalahan admin bisa langsung ke Dukcapil setempat. Ujar Mirwan.

Red…

Elhan-Ri Telah Mengajukan RDP di DPRD Takalar, Terkait Salah Satu Desa di Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama kepala Desa Bontosunggu aktif, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut.

Dimana sebelum dilakukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Lembaga Elhan-Ri melakukan persuratan secara resmi ke Dukcapil Kabupaten Takalar terkait permintaan Informasi dan klarifikasi proses perubahan identitas yang dimaksud. ujar Hasbuddin Toro. Ujarnya, 02 Maret 2026.

Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya yaitu masyarakat Desa Bontosunggu membenarkan bahwa Hadijah, Kepala Desa Bontosunggu, dikenal atas nama Nurlia Kebo sebelumnya. Ini menunjukkan kuat dugaan adanya potensi perubahan identitas yang tidak transparan.

Red….

Warga Desa Terutung Payung Hilir Pertanyakan Keterbukaan Audit Inspektorat Aceh Tenggara

Kutacane // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara – Aceh, mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Tenggara yang diduga belum transparan dalam proses audit atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga.


Sejumlah warga menyampaikan bahwa sebelum hasil audit diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seharusnya dilakukan ekspos atau gelar perkara di kantor Inspektorat dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor secara bersamaan.


“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya pelapor dipanggil untuk mendengarkan pemaparan hasil audit. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa tahu proses dan dasar perhitungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi Desa Terutung Payung Hilir.

Wajar Masyarakat Merasa Keberatan
Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik. Mereka menilai pelibatan pelapor dalam ekspose penting untuk memastikan:

Laporan masyarakat dipahami secara utuh
Proses audit dilakukan sesuai prosedur
Tidak ada perbedaan persepsi antara pelapor dan auditor

Warga menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.
Harap Penjelasan Resmi

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir berharap ada penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah publik Kecamatan Bambel.

“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa menerima. Yang kami inginkan hanya kejelasan,” tutup warga tersebut.

Abd Wahab Ketua Dpw Lembaga Elhan-ari berharap ada audit ulang dan penghitungan ulang terkait nilai ketugian yang ada didesa tersebut, mengingat diduga ada beberapa tanda tanya terkait hasil audit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose bersama sebelum hasil audit diterbitkan

Bersambung…

Bupati Aceh Tenggara H.Salim Fahri, Berharap Pedagang Tetap Menstabilkan Harga

Aceh // liputan888.com – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Sehubungan dengan Surat kep.dinas perindustrian dan perdagangan Aceh.nomor.500.2.1./436 Tanggal 09 februari 2026, Agar melaksanakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga barang pokok saat Hari ke agamaan nasional (HBKN) di Provensi Aceh tahun 2026.

Puntuk kabupaten aceh tenggara melaksanakan pasar murah akan di laksanakan Pada tanggal 13 sampai dengan 16 februari 2026. di laksanakan di tiga kecamatan yaitu

1.Kecamatan Semadam.

2.kecamatan Lawe Bulan.

3.kecamatan Bukit tusam.

Menurut keterangan  Kepala dinas perdagangan Perindustrian Kabupaten  Aceh Tenggara, Bapak Rahmad Fadli.,S.STP.,MM. Ada 4(empat) macam bahan pokok yang akan di siapkan dalam pasar murah seperti                            

1.Beras Premium 10Kg, dengan   harga Rp.110.000,- /Sak.

2.Gula Pasir 2Kg, dengan harga Rp.27.000./Bungkus.

3.Minyak Goreng 2 liter, dengan harga Rp.33.000,-/Bungkus.

4.Telur Ayam 1 Rak, dengan harga Rp.38.500,-/Rak.

Bupati Aceh Tenggara Bapak H.Salim Fahri, Dengan Pasar murah ini diharapkan masyarakat bisa belanja bahan pokok dengan harga terjangkau menghadapi bulan suci Ramadhan, Selain itu diharapkan pula kepada para pedagang yang ada di wilayah Aceh Tenggara kiranya  tetap melakukan stabilitas harga agar masyarakat dapat menjangkau harga pasar.

#Red…

Warga Tidak Terima Hasil Audit, Nilai di Anggap Terlalu Kurang

Aceh // Elhannews.com – Warga Kute Terutung Payung Hilir tidak terima hasil audit dan Soroti Selisih Fantastis Hasil Audit, Laporan Rp1.424.514.000 Miliar Berbanding Jauh dengan Temuan Inspektorat.

Gelombang pertanyaan publik kembali mengemuka di Kute Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polemik pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 kini memasuki babak baru setelah warga menilai adanya selisih yang sangat mencolok antara laporan masyarakat dan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026.

Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Laporan tersebut memuat rincian sejumlah kegiatan mulai dari pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam.

Namun, berdasarkan Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Khusus Inspektorat, temuan yang tercantum hanya berupa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp232.615.250 juta serta dana ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000 juta.

Selisih angka yang dinilai cukup signifikan inilah yang kini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat banyak kegiatan tidak masuk temuan seperti pengadaan lembu, penaman pohon (Fiktif),dan Posyandu, Stanting,Festival, Keagamaan Pengadaan Kambing, jadi pertanyaan seharus masyarakat dipanggil sebelum hasil audit kelur kekantor inspektorat untuk ekspos menjelaskan baik kepada masyarakat dan pelapor terkhusus kepala desa

“Kami Ingin Kejelasan, Bukan Konflik”
Kamaluddin pinim, salah seorang warga Kute Terutung Payung Hilir, menegaskan bahwa masyarakat menolak proses audit yang telah dilakukan.

Namun ia mempertanyakan ruang lingkup serta substansi pemeriksaan yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab laporan awal warga.

“Kami menolak audit. Justru kami ingin audit itu benar-benar menjawab semua laporan masyarakat. Tapi selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Kamaluddin pinim

Menurutnya, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah desa.

“Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada perbedaan angka yang sangat besar antara laporan masyarakat dan hasil audit, tentu kami berhak tahu bagaimana proses perhitungannya, apa saja yang diperiksa, dan apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup audit,” tegasnya.

Hak Publik Dijamin Undang-Undang
Sikap kritis masyarakat ini bukan tanpa dasar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum pidana, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, warga tetap menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap meminta penjelasan dan klarifikasi.
Desakan Transparansi dan Opsi Langkah Hukum
Kamaluddin menyatakan bahwa masyarakat tetap menghormati kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Namun ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik.

“Kalau memang hasil audit sudah sesuai prosedur dan regulasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi itu penting supaya tidak ada ruang kecurigaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait selisih angka tersebut, warga berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum.

“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mencari kepastian dan keadilan,” tegas Kan.

Kegiatan Organisasi Lembaga Elhan-Ri

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga ELHAN-Ri melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.      Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hukum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;

2.      Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;

3.      Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;

4.      Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;

5.      Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.

6.      Melakukan kontrol sosial di segala bidang.

7.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.

8.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.

9.      Menerima pengaduan maupun Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

10.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.

11.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Arogansi Kekuasaan Oknum Kades, “Hanya Pecahan Merah” Diduga Masalah Selesai

Aceh Tenggara // Elhannews.com — Bau busuk dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, kini tak lagi bisa ditutup rapat. Seorang oknum kepala desa diduga secara terang-terangan menantang hukum, mengklaim dirinya kebal karena memiliki “gajah di belakang”. Pernyataan ini bukan hanya memicu amarah warga, tetapi juga membuka tabir watak asli kekuasaan yang arogan dan anti-hukum.

Ucapan itu disampaikan di tengah menguatnya desakan masyarakat yang mulai berani mempertanyakan ke mana Dana Desa mengalir. Kamaludin alias Jonson Silalahi, warga setempat mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut.

“Dia bilang hukum tidak bisa menyentuh dirinya karena ada ‘gajah di belakang’. Ini bukan omong kosong, ini ancaman terbuka kepada rakyat,” tegas Kamaludin.

Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pengelolaan Dana Desa bermasalah dan penuh kepentingan tersembunyi. Klaim adanya “gajah di belakang” semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa di Terutung Payung Hilir tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan dijadikan ladang kekuasaan dan alat memperkaya diri.

Kepala Desa atau Raja Kecil?
Bagi masyarakat, ucapan itu bukan sekadar kesombongan, melainkan tamparan keras terhadap hukum dan negara. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru tampil bak raja kecil yang merasa berada di atas hukum.
Jika benar ada “gajah” yang melindungi, maka publik patut bertanya:

👉 Siapa gajah itu?
👉 Pejabat mana yang bermain di belakang Dana Desa?
👉 Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban?

ELHAN RI: Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini TANTANGAN TERBUKA
Ketua Dpw Aceh Lembaga ELHAN RI, Abd Wahab, menyebut pernyataan oknum kepala desa tersebut sebagai tantangan terbuka terhadap supremasi hukum dan bentuk intimidasi psikologis terhadap rakyat.

“Ini bukan sekadar ucapan arogan. Ini sinyal kuat bahwa ada yang merasa aman karena kekuasaan. Ini pelecehan terhadap negara dan aparat penegak hukum,” tegas Abd Wahab.

Ia menyebut, orang yang bersih tidak pernah bersembunyi di balik ‘gajah’. Justru mereka yang takut dibongkar biasanya paling lantang menakut-nakuti rakyat.

“Ucapan itu alarm bahaya. Kalau aparat masih diam, publik berhak curiga: jangan-jangan ‘gajah’ itu memang ada,” sindirnya tajam.

ELHAN RI Tak Akan Mundur: Lawan Sampai Tuntas
Abd Wahab menegaskan, ELHAN RI Aceh akan berdiri di barisan depan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada mundur.
“Kami akan kumpulkan bukti, buka data, dan mendesak APH bertindak. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi kepala desa atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.

“Kalau hukum masih punya harga diri, maka ‘gajah’ sebesar apa pun harus ditarik ke kandang hukum,” tandasnya.
Rakyat Menunggu: Hukum atau Kekuasaan yang Menang?

Masyarakat Terutung Payung Hilir kini menanti langkah Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bagi warga, kasus ini bukan lagi soal satu kepala desa, tetapi soal harga diri hukum dan nasib Dana Desa di seluruh Aceh Tenggara.

Jika satu oknum dibiarkan merasa kebal, maka Dana Desa di mana pun terancam dijarah tanpa rasa takut.
Pertanyaannya kini sederhana namun mematikan:

Apakah negara masih berdiri bersama rakyat, atau sudah berlutut di hadapan “gajah” kekuasaan?

Red…

Mirwan: Opini Dan Fakta, Dalam Kehidupan

Opini adalah pendapat atau pandangan seseorang tentang sesuatu, bisa subjektif dan tidak selalu berdasarkan fakta.

Sedangkan Fakta adalah informasi yang bisa dibuktikan benar atau salah, dan mengacu seperti data atau bukti nyata.

Dimana Opini dalam kehiduoan manhsia itu kayak bumbu masakan, bisa membuat hidup lebih berwarna. Opini bisa mempengaruhi keputusan, pandangan, dan interaksi kita dengan orsng lain. Tapi penting juga untum mengetahuinya mana opini dan mana fakta biar tidak salah langkah.

Sedangkan Fakta dalam kehiduoan manusia itu kayak pondasi bangunan, jadi dasar yang kuat buat keputusan dan tindakan kita. Fakta bisa membantu kita memahami dunia, membuat keputusan yang lebih baim, dan menghindari kesalahan.

Contoh opini misalkan “Film Indonesia sekarang lebih bagus daripada dulu” itu opini. Sedangkan Fakta “Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia”.

Jadi kesimpulannya adalah perlunya memperjelas sebelum berkomentar itu sangat penting, biar kita tidak salah paham atau menyebarkan informasi yang salah. Seperti sebelum kirim pesan, kita cek dulu biar aman. Begitupun yang lainnya.

Bay. Mirwan.,SH.,MH