Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Arogansi Kekuasaan Oknum Kades, “Hanya Pecahan Merah” Diduga Masalah Selesai

Aceh Tenggara // Elhannews.com — Bau busuk dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, kini tak lagi bisa ditutup rapat. Seorang oknum kepala desa diduga secara terang-terangan menantang hukum, mengklaim dirinya kebal karena memiliki “gajah di belakang”. Pernyataan ini bukan hanya memicu amarah warga, tetapi juga membuka tabir watak asli kekuasaan yang arogan dan anti-hukum.

Ucapan itu disampaikan di tengah menguatnya desakan masyarakat yang mulai berani mempertanyakan ke mana Dana Desa mengalir. Kamaludin alias Jonson Silalahi, warga setempat mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut.

“Dia bilang hukum tidak bisa menyentuh dirinya karena ada ‘gajah di belakang’. Ini bukan omong kosong, ini ancaman terbuka kepada rakyat,” tegas Kamaludin.

Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pengelolaan Dana Desa bermasalah dan penuh kepentingan tersembunyi. Klaim adanya “gajah di belakang” semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa di Terutung Payung Hilir tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan dijadikan ladang kekuasaan dan alat memperkaya diri.

Kepala Desa atau Raja Kecil?
Bagi masyarakat, ucapan itu bukan sekadar kesombongan, melainkan tamparan keras terhadap hukum dan negara. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru tampil bak raja kecil yang merasa berada di atas hukum.
Jika benar ada “gajah” yang melindungi, maka publik patut bertanya:

👉 Siapa gajah itu?
👉 Pejabat mana yang bermain di belakang Dana Desa?
👉 Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban?

ELHAN RI: Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini TANTANGAN TERBUKA
Ketua Dpw Aceh Lembaga ELHAN RI, Abd Wahab, menyebut pernyataan oknum kepala desa tersebut sebagai tantangan terbuka terhadap supremasi hukum dan bentuk intimidasi psikologis terhadap rakyat.

“Ini bukan sekadar ucapan arogan. Ini sinyal kuat bahwa ada yang merasa aman karena kekuasaan. Ini pelecehan terhadap negara dan aparat penegak hukum,” tegas Abd Wahab.

Ia menyebut, orang yang bersih tidak pernah bersembunyi di balik ‘gajah’. Justru mereka yang takut dibongkar biasanya paling lantang menakut-nakuti rakyat.

“Ucapan itu alarm bahaya. Kalau aparat masih diam, publik berhak curiga: jangan-jangan ‘gajah’ itu memang ada,” sindirnya tajam.

ELHAN RI Tak Akan Mundur: Lawan Sampai Tuntas
Abd Wahab menegaskan, ELHAN RI Aceh akan berdiri di barisan depan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada mundur.
“Kami akan kumpulkan bukti, buka data, dan mendesak APH bertindak. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi kepala desa atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.

“Kalau hukum masih punya harga diri, maka ‘gajah’ sebesar apa pun harus ditarik ke kandang hukum,” tandasnya.
Rakyat Menunggu: Hukum atau Kekuasaan yang Menang?

Masyarakat Terutung Payung Hilir kini menanti langkah Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bagi warga, kasus ini bukan lagi soal satu kepala desa, tetapi soal harga diri hukum dan nasib Dana Desa di seluruh Aceh Tenggara.

Jika satu oknum dibiarkan merasa kebal, maka Dana Desa di mana pun terancam dijarah tanpa rasa takut.
Pertanyaannya kini sederhana namun mematikan:

Apakah negara masih berdiri bersama rakyat, atau sudah berlutut di hadapan “gajah” kekuasaan?

Red…

Mirwan: Opini Dan Fakta, Dalam Kehidupan

Opini adalah pendapat atau pandangan seseorang tentang sesuatu, bisa subjektif dan tidak selalu berdasarkan fakta.

Sedangkan Fakta adalah informasi yang bisa dibuktikan benar atau salah, dan mengacu seperti data atau bukti nyata.

Dimana Opini dalam kehiduoan manhsia itu kayak bumbu masakan, bisa membuat hidup lebih berwarna. Opini bisa mempengaruhi keputusan, pandangan, dan interaksi kita dengan orsng lain. Tapi penting juga untum mengetahuinya mana opini dan mana fakta biar tidak salah langkah.

Sedangkan Fakta dalam kehiduoan manusia itu kayak pondasi bangunan, jadi dasar yang kuat buat keputusan dan tindakan kita. Fakta bisa membantu kita memahami dunia, membuat keputusan yang lebih baim, dan menghindari kesalahan.

Contoh opini misalkan “Film Indonesia sekarang lebih bagus daripada dulu” itu opini. Sedangkan Fakta “Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia”.

Jadi kesimpulannya adalah perlunya memperjelas sebelum berkomentar itu sangat penting, biar kita tidak salah paham atau menyebarkan informasi yang salah. Seperti sebelum kirim pesan, kita cek dulu biar aman. Begitupun yang lainnya.

Bay. Mirwan.,SH.,MH

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Berharap Hasil Audit Inspektorat Segera Keluar

Aceh Tenggara, Elhannews.com – Dimana sebelumnya masyarakat Desa Terutung Payung Hilir bersama Lembaga Elhan-Ri Dewan Pimpinan Wilayah (Dpw) Provinsi Aceh, melaporkan salah satu desa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dimana pengaduan tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan audit terkait 30 objek yang telah dilaporkan, mulai anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun anggaran 2025.

Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi salah satu desa yang dilaporkan oleh masyarakat desa setempat, dimana masyarakat bersama salah satu lembaga yaitu Lembaga Elhan-Ri.

Bahwa pihak Inspektorat Aceh Tenggara telah turun kelokasi, kini Pelapor yaitu masyarakat Desa Terutung Payung Hilir bersama Lembang Elhan-RI meminta kepada Inspektorat Aceh Tenggara segera melakukan perampungan hasil pemeriksaan atau audit mereka dilapangan, sehingga pelaporan tersebut segera mendapat kepastian hukum.

Ketua Dpw Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd.Wahab berharap Inspektorat Aceh Tenggara segera mungkin melakukan perampungan dan melaporkan informasi hasil audit mereka baik kepada kejaksaan Aceh Tenggara dan Pihak Pengadu sebagai Pelapor karena pelapor juga butuh informasi terkait perkembangan laporan tersebut sejauh mana prosesnya.

Abd Wahab juga berencana akan melakukan persuratan secara resmi kepada Bupati Aceh Tenggara terkait laporan atau pengaduan tersebut dan selain Bupati rencana akan bersurat kepada DPRD Aceh Tenggara. ujarnya, 23/01/2026.

Ditempat terpisah salah satu Tokoh Masyarakat yaitu Kamaludin Pinim
Menjelaskan Kalau tidak ada kepastian atas audit dugaan Korupsi Dana Desa tersebut, Kami bersama Masyarakat akan melakukan Demo dikantor Inspektorat Aceh Tenggara maupun Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati Aceh Tenggara. Dan kami selaku masyarakat berharap segera mungkin ada kepastian atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kami laporkan bersama masyarakat lainnya yang didampingi oleh salah satu Lembaga yaitu Lembaga Elhan-Ri. Jumat, 23/01/26.

Kamaluddin juga menambahkan karena oknum kepala desa yang kami laporkan yaitu Kepala Desa Terutung Payung Hilir diduga membuat kegaduhan dan rasa tidak nyaman, maupun persoalan perangkat desa dimana salah satu oknum perangkat desa memberi keterangan saat pihak inspektorat turun dilapangan, kuat dugaan ada informasi mau diganti seperti Imam kute Asaludin Pinim. ujarnya.

Bersambung…

Red…

Tujuan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri)

Tujuan Organisasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia Yang di Singkat ELHAN-RI Adalah Sebagai Berikut                   

  1. Terwujudnya Kerjasama yang Komunikatif, Koordinatif serta memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Melakukan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
  3. Memberikan fungsi pendampingan dan pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
  4. Ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif didalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Sebagai wadah yang ikut aktif dalam mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara, serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan Negara.

Elhan-Ri Dpw Aceh Bersama Warga, Mendampingi Inspektorat Melakukan Pemeriksaan Fisik Didesa Terutung Payung Hikir

Aceh // Elhannews.com – Dimana sebelumnya telah beredar informasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi salah satu desa yang ada di Aceh Tenggara yaitu Desa Terutung Payung Hilir kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2022, tahun anggaran 2023, tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025.

Bahwa pada hari kamis tanggal 15 jannuari 2026 Abd Wahab Ketua Dpw Aceh Lembaga Elhan-Ri bersama jajaran pengurus mendampingi masyarakat guna kedatangan tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara guna melakukan pengecekan atau audit terkait item-item yang telah dilaporkan dugaan korupsi di kejaksaan Aceh Tenggara pada tanggal 28 oktober 2025 lalu, dimana tindak lanjutnya kemudian di limpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Bahwa laporan tersebut sekitar 30 item yang dilaporkan, sehingga pihak tim irbansus inspektorat Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan dan memastikan semua item-item tersebut guna melakukan pendalaman terkait laporan tersebut apakah betul adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang dilaporkan.

Abd Wahab Selaku Ketua Dpw Aceh Tenggara mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dimana telah melakukan penindakan dilapangan dengan memeriksa atau melakukan audit terkait item yang telah dilaporkan. Kamis, 15 Jannuari 2026.

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya berharap segera ada kepastian terkait laporan tersebut sehingga ada kejelasan, jika betul terjadi dugaan korupsi semoga di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita. Ujarnya, 15/01/26.

Mirwan.,SH.,MH Ketua Umum Elhan-Ri, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dengan turunnya pihak inspektorat aceh tenggara menandakan pihak inspektorat tidak lambat dan serius dalam menangani laporan tersebut, dan perlu kita apresiasi baik pihak inspektorat Aceh Tenggara maupun pihak Kejaksaan Aceh Tenggara mengingat laporan tersebut baru sekitar 2 bulan dilaporkan lewat Kejaksaan Aceh Tenggara kemudian dilakukan pendalaman lewat Inspektorat Aceh tenggara. Ujarnya, Kamis 16/01/2026.

Mirwan juga menambahkan dengan dilaksanakannya pemeriksaan fisik dilapangan menandakan pihak kejaksaan dan inspektorat di Aceh Tenggara bekerja dengan baik ketika ada laporan, dimana perlu kita apresiasi. Selain itu kita berdoa semoga cepat selesai pemeriksaannya sehingga segera di simpulkan apakah betul adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang dilaporkan maupun sebaliknya semuanya kita serahkan hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut.

Red…

#Rus

Elhan-Ri Sorot Tumpukan Sampah, Dijalan Cor Dua Kelurahan Bajeng Kab.Takalar

Takalar//elhannews – 09 Jannuari 2026, Kadiv Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) Hasbuddin Toro menyoroti kondisi akumulasi sampah yang ditemukan dijalan cor penghubung antara Kelurahan Bajeng – Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Kondisi tersebut tidak hanya menggagu pengendara saat melintas maupun keindahan lingkungan, namun berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi kesehatan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan langsung dilakukan pada hari jumat, 09 Jannuari 2026 disore hari terlihat berbagai tumpukan sampah di jalanan atau berserakah di dilahan terbuka atau difasilitas umum tepatnya dijalan cor dua Kelurahan Bajeng penghubung antara Kelurahan Bajeng dengan sombala bella.

Lembaga Elhan-Ri mengemukakan bahwa masalah sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat. Dimana sangat diperlukan upaya sinergitas antara dinas terkait, masyarakat, dan pihak swasta untuk mengelola sampah dengan benar, mulai dari pemilaan disumber hingga pembuangan sesuai peraturan. selain itu perlunya pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib kebersihan lingkungan.

Elhan-Ri mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani sampah dilokasi tersebut. Harapannya dapat dilakukan pengangkutan dalam waktu dekat.

#Red…

Elhan-Ri: Tumpukan Sampah Area Kantor Bupati Takalar, Ada Apa Dinas Terkait?

Takalar-Sulsel // ehannews.com – 29 Desember 2025, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) melalui Kadiv Investigasi Hasbuddin Toro menyoroti tumpukan sampah, dijalan Jenderal Sudirman sekitar dibelakang kantor bupati takalar, diduga area parkiran mobil kantor bupati takalar. kondisi sampah yang menumpuk tidak hanya mengganggu keindahan, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan pada hari senin 29 Desember 2025 disiang hari, dimana terlihat berbagai jenis sampah seperti plastik, kardus, dan sampah lainnya berserakah di area lahan terbuka. Meskipun terlihat tong sampah kuning yang disediakan, tampaknya tidak aktif digunakan maupun di angkut mengingat tong sampah tersebut sudah penuh namun tidak di angkut pihak dinas terkait padahal kantor tersebut adalah area kantor pemerintahan daerah yaitu kantor Bupati Takalar.

Hasbuddin Toro menyampaikan sangat prihatin maupun kekhawatiran terkait kondisi tersebut, dimana pada hari Rabu, 17 Desember 2025 sempat disoroti namun sampai hari ini senin 29 Desember 2025 sampah tersebut tidak di angkut, malah tumpukan sampah semakin banyak dan lebih banyak tumpukan-tumpukan yang berhamburan ditanah pada area lahan parkiran mobil di kantor bupati takalar tersebu.

Hasbuddin Toro menambahkan bahwa Visi & Tujuh program prioritas Kabupaten Takalar tahun 2025 – 2029, Visi “Takalar maju dan berdaya saing melalui ekonomi digital” dan 7 program prioritas, dimana pada poin prioritas 7 adalah Takalar Bisa (Bersih, Indah, Sehat dan Nyamana), tapi sangat disayangkan area parkir mobil kantor Bupati Takalar Akumulasi sampah yang banyak tidak di angkut oleh dinas terkait.

Elhan-Ri mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani sampah dilokasi tersebut maupun lokasi lainnya yang ada diwilayah kabupaten takalar terkhusus di are pemerintahan mengingat lokasi yang selalu dikunjungi oleh masyarakat takalar maupun luar takalar.

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH ketua umum Lembaga Elhan-Ri, sangat prihatin apabila sekelas area kantor bupati terkait masalah sampah tidak rutin dilakukan pengangkutan, dimana ada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar. Dimana DLHP memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sampah pada fasilitas umum dan pemerintahan di daerah, pengangkutan sampah dari area ke tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan bagian dari tanggung jawab dinas tersebut.ujarnya,29/12/2025.

Mirwan juga menambahkan bahwa sekelas area kantor bupati, sampah-sampah tidak aktif dilakukan pengangkutan, bagaimana dengan area titik lain dikabupaten takalar ini apakah aktif di angkut atau tidak. tentunya ada pertanyaan besar buat dinas terkait bagaimana kinerjanya.

Bersambung….

#Rusdi Saputra

Diduga Asal Jadi, Proyek Miliaran Dijeneponto Ambruk (Rehabilitasi Gedung Sipitangarri)

Jeneponto-Sulsel // Elhannews, – Proyek pembangunan gedung tempat pertemuan (Rehabilitasi Gedung Sipitangarri) yang berlokasi di Jl. Lanto Dg Pasewang Kel. Empoang Kec. Binamu Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan tajam, dari berbagai media dan lembaga, karena diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis.

Diketahui, proyek yang bersumber dari Dana DAU EARMARK tahun anggaran 2025, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan. Nomor Kontrak: 000.3.3/375/SPMK-RGS/DISPORA, Pelaksana oleh CV. Amin Abadi Sejahtera dan Konsultan Pengawas CV. Macario Engineer, dengan nilai kontrak senilai Rp.1.712.176.310,-

Pasalnya, proyek yang sementara dalam proses pekerjaan dan akan menelan anggaran miliaran tersebut, kini mengalami insiden yang tidak terduga, Cor Beton List Plank bangunan Ambruk disebabkan oleh pemakaian bahan material pembesian yang tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB).

Hal ini, berdasarkan investigasi dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama rekan awak media dilapangan, terlihat kondisi disekellling bangunan Pengecoran Listplank mengalami Reruntuhan yang cukup fatal, baru-baru ini.

Kecelakaan beruntung dan 2 orang pekerja yang berada dilokasi nyaris saja menimpa runtuhnya Listplank bangunan tersebut.

“Salah satu pekerja yang dimintai keterangan mengatakan bahwa List Plank Roboh karena tidak mampu menahan beban Cor Beton “ungkap pekerja

“Namun Kepala Tukang, Risal Daeng Sese yang menjadi saksi Ambruknya pada sekeliling bangunan, memaparkan bahwa Listplank tersebut dianggap tidak mampu menahan beban Cor Beton.

“Menurutnya, pekerjaan Cor List Plank sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, ini hanyalah faktor kelalaian saja.

“Makanya sebelum terjadinya musibah, Cor Beton List Plank itu dikerjakan sudah sesuai dengan gambar awal. Namun kini ada perubahan gambar untuk mengikuti Bangunan sehingga Cor List Plank yang sebelumnya ada kini ditiadakan dan akan dirubah dan diganti dengan Kalsiboard.”jelas Risal

“Pelaksana harian CV. Amin Abadi Sejahtera, Fauzan yang ingin dimintai tanggapannya terkait Ambruknya Cor Beton List Plank, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.”

“Sementara itu, PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, HJ. Suci Fitriani, SE. yang dimintai tanggapannya mengatakan, Rapatka dulu, Bisaji kita hubungi pengawasnya itu, tanggapannya saja pengawas karena saya hanya Adm nya.”ujarnya

“Hingga berita ini diterbitkan, PPK Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, Emil Ilyas S.Sos, yang dimintai keterangan belum ada tanggapan resmi.”

Team Lembaga ELHAN RI, telah melakukan Investigasi dilapangan baru-baru ini, sebelum terjadinya insiden ambruknya List Plank pada sekeliling bangunan karena diduga pemakaian bahan material pembesian tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak mampu menahan beban Cor Beton.

Untuk itu ELHAN RI, Kepada media, Kamis (25/12/2025) menegaskan, akan terus mengawal proyek ini hingga batas akhir pekerjaan yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara, maka pihaknya akan segera melakukan Follow Up data untuk menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Bersambung…..

(Team_Redaksi)

Jumat Berkah, “Elhan Peduli” Bagikan Paket Makan Siap Saji di Takalar Sulsel

Takalar // Elhannews.com – Dalam semangat Jumat berkah, tim “Elhan Peduli” menggelar aksi sosial dengan membagikan paket makan siap saji berupa Rocket Chicken kepada masyarakat yang berprofesi sebagai tukang becak, bentor, dan ojek di wilayah Kota Takalar Sulawesi Selatan dan Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 November 2025.

Sebanyak kurang lebih 50 paket makanan siap saji dibagikan langsung oleh tim Elhan Peduli kepada para pekerja yang membutuhkan dan Aksi ini merupakan wujud kepedulian Elhan Peduli terhadap sesama, khususnya mereka yang berjuang mencari nafkah untuk keluarganya di jalanan.

Kepala Devisi (Kadiv) Elhan Peduli, Hasbuddin Toro, turut serta dalam kegiatan pembagian makanan siap saji ini. Kehadirannya menambah semangat para relawan dan kepada penerima manfaat (kpm).

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang bekerja keras setiap hari, selain kegiatan ini elhan peduli memiliki berbagai kegiatan sosial”. ujar Hasbuddin Toro di sela-sela kegiatan.

Ketua Umum Elang Hitam Nusara Republik Indonesia ( ELHAN-RI ) Mirwan.,SH.,MH. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim Elhan Peduli atas inisiatif dan kerja keras mereka dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial ini.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut berbagi dan peduli terhadap sesama,” ungkap Ketua Umum Elhan-RI melalui keterangan tertulis

Kegiatan “Elhan Peduli” ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Takalar maupun luar Takalar dan mempererat tali silaturahmi antar sesama selain itu berharap kepada masyarakat kiranya bisa mendukung dan berdoa semoga kegiatan ini terus berjalan setiap jumat dalam jangka panjang. Ujarnya lewat WhatsApp.

#Red…

Selamat Dan Sukses Kepada Mirwan.,SH., Atas Gelar Barunya Magister Hukum

Makassar-Sulsel // Elhannews – Mirwan.,SH.,MH adalah putra daerah asal Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, hari ini merayakan kelulusannya dari Program Magister Hukum pada kampus Universitas Sawerigading Makassar Sulsel. Acara wisuda yang berlangsung di salah satu hotel mewah yaitu Claro Hotel Makassar yang dihadiri oleh ratusan peserta, menandai puncak dari perjalanan panjang dan penuh perjuangan yang telah ditempuhnya.

Pria kelahiran Takalar ini, yang telah berkeluarga dengan seorang istri bernama Nur Raysia Dwi Putri dan dikaruniai dua orang anak bernama Salsabila Nadhifa Mirwan dan Syabil Muh Alfatih Mirwan, mengungkapkan bahwa pencapaian ini diraih dengan tidak mudah. Di tengah kesibukannya sebagai seorang pengacara, Mirwan harus menghadapi berbagai tantangan dan lika-liku untuk dapat menyelesaikan studinya tersebut.

Sebagai seorang pengacara yang aktif menangani berbagai perkara di wilayah Makassar, Gowa, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Maros, hingga luar Sulawesi Selatan, Mirwan tetap menunjukkan kegigihan dan kesabaran dalam menuntaskan pendidikannya. “Bukan hal mudah membagi waktu antara keluarga, pekerjaan, dan kuliah, tapi alhamdulillah semua bisa saya lewati,” ujarnya.

Dengan gelar Magister Hukum yang kini disandangnya, Mirwan berharap dapat meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan profesi sebagai pengacara dan mengembangkan usaha lainnya. Ia juga berkomitmen untuk membantu lebih banyak masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum, tanpa memberikan beban biaya yang berlebih.

Saat ini, Mirwan aktif bernaung dan membina Lembaga ELHAN-RI serta menjalankan salah satu kantor hukum yaitu kantor hukum Elhan Law Firm maupun kegiatan sosial yang bernama Elhan Peduli, yang menjadi wadah pengabdiannya dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat luas maupun kegiatan sosialnya. Melalui lembaga ini, ia berupaya untuk memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.

Pencapaian Mirwan menjadi inspirasi bagi banyak orang bahwa kesuksesan dapat diraih oleh siapa saja yang memiliki tekad dan kegigihan, meskipun berada dalam berbagai keterbatasan waktu dan berbagai tantangan. Pesan ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp, berharap dapat memotivasi generasi muda khususnya yang tinggal didaerah untuk terus berjuang meraih impian.

Keberhasilan Mirwan, S.H. meraih gelar Magister Hukum ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga dan kerabat, tetapi juga bagi masyarakat Takalar dan Sulawesi Selatan. Ia membuktikan bahwa dengan kerja keras, dedikasi, dan semangat pantang menyerah, setiap orang dapat meraih kesuksesan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

#Red…