Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.
Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.
Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.
“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.
Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.
Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.
“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.
Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.
Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?
Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.
Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.
elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.
Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.
Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.
Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes.
Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24)
“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan.
Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.
Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.
Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :
Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.
TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).
Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.
Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.
Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.
“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).
Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.
Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.
Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.
Kutacane – Publik kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel. Pasalnya, meskipun sebelumnya pihak Inspektorat menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah memasuki tahap administrasi akhir dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, hingga kini proses pelimpahan tersebut belum juga terealisasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, dalam pertemuan antara pengurus DPW Lembaga Elhan-RI Aceh dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat beberapa waktu lalu, disebutkan secara jelas bahwa berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Bahkan saat itu, Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, menjelaskan bahwa proses yang tersisa hanya berupa tahapan administrasi berupa paraf dan penandatanganan berjenjang mulai dari tingkat Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini berkas tersebut belum juga diketahui secara resmi telah diterima atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat: apakah terdapat hambatan administratif yang belum terselesaikan, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan proses tersebut berjalan sangat lambat?
Masyarakat menilai bahwa kasus yang telah melalui tahapan audit dan tindak lanjut seharusnya mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Apalagi kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, keterlambatan pelimpahan berkas berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menilai sudah saatnya Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Sebab, pernyataan bahwa berkas sedang dalam proses pelimpahan telah disampaikan kepada publik. Ketika hingga saat ini pelimpahan belum juga terlaksana, maka masyarakat berhak mengetahui apa kendala yang sebenarnya terjadi.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Tim Tindak Lanjut dalam menyelesaikan proses ini. Jika memang terdapat hambatan administrasi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi akibat minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kepercayaan publik. Terlebih kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu, lambannya proses pelimpahan juga dikhawatirkan dapat menghambat langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan lebih lanjut terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Padahal masyarakat berharap agar setiap temuan yang telah melalui proses pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Lembaga ini juga meminta Bupati Aceh Tenggara, Sekretaris Daerah, serta jajaran Inspektorat untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian proses administrasi yang disebut-sebut menjadi kendala pelimpahan berkas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Tim Tindak Lanjut maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengenai alasan belum terlaksananya pelimpahan berkas kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Publik kini menunggu jawaban yang jelas: mengapa berkas yang sebelumnya disebut telah siap dilimpahkan masih tertahan hingga saat ini? Dan kapan proses pelimpahan tersebut benar-benar akan dilaksanakan?
Lima Tokoh Masyarakat Desa Telaga Mekar Gelar Koordinasi Bahas Kemajuan Desa 2026–2032
Aceh Tenggara – Lima tokoh masyarakat Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar pertemuan koordinasi guna membahas berbagai langkah strategis untuk mendorong kemajuan desa dalam periode pembangunan tahun 2026–2032.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan tersebut menjadi wadah bertukar pikiran mengenai berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat desa. Fokus pembahasan meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat, pengembangan sektor pertanian, pemberdayaan generasi muda, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan sosial.
Para tokoh masyarakat menilai bahwa kemajuan Desa Telaga Mekar membutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan. Dengan adanya partisipasi aktif warga, program-program yang dijalankan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal untuk merumuskan berbagai gagasan konstruktif demi mewujudkan Desa Telaga Mekar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera pada masa mendatang.
“Kami ingin Desa Telaga Mekar terus berkembang dan mampu menjawab berbagai tantangan ke depan. Karena itu, diperlukan kebersamaan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat berharap lahir berbagai program dan inovasi yang dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Desa Telaga Mekar selama periode 2026–2032, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kutacane – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memasuki tahapan penting. Setelah melalui proses audit dan tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, berkas perkara kasus tersebut kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Informasi tersebut diperoleh saat pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir saat ini telah memasuki proses administrasi pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sedang dalam proses pelimpahan dari Tim Tindak Lanjut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat kepada pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, yang menjelaskan bahwa proses pelimpahan saat ini masih berada pada tahapan administrasi dan persetujuan berjenjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, dokumen pelimpahan saat ini sedang dalam proses paraf dan penandatanganan berjenjang sebelum disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Saat ini berkas masih dalam tahap tanda tangan dan paraf berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” jelas Fauduzzakiah.
Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penanganan kasus yang telah melalui audit dan tindak lanjut internal Inspektorat kini bergerak menuju tahap berikutnya. Masyarakat yang selama ini menantikan kepastian penanganan perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyambut baik perkembangan tersebut dan mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara yang terus menindaklanjuti hasil audit hingga memasuki tahap pelimpahan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa harus menjadi perhatian bersama guna memastikan setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Dengan telah masuknya proses pelimpahan ke tahap administrasi akhir, perhatian publik kini tertuju pada penyelesaian proses tersebut hingga berkas resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, perkembangan terbaru mengenai proses pelimpahan berkas ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap tindak lanjut hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Aceh Tenggara – Dalam upaya memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber menyatakan komitmen bersama untuk bersinergi mengawasi serta mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara. Dalam suasana santai namun penuh makna, para pengurus kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran daerah, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wadah pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga Elhan-RI selama ini aktif mengawal berbagai isu pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga proyek-proyek pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik.
Menurutnya, sinergi dengan LSM Kaliber merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Kaliber menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Elhan-RI Aceh, guna mengawal program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen dan objektif sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kedua lembaga juga sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber berharap dapat menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Semakin kuat kontrol sosial, semakin besar peluang terwujudnya pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkualitas,” tegas kedua lembaga tersebut.
Aceh Tenggara – Dalam upaya memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber menyatakan komitmen bersama untuk bersinergi mengawasi serta mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara. Dalam suasana santai namun penuh makna, para pengurus kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran daerah, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wadah pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga Elhan-RI selama ini aktif mengawal berbagai isu pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga proyek-proyek pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik.
Menurutnya, sinergi dengan LSM Kaliber merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Kaliber menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Elhan-RI Aceh, guna mengawal program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen dan objektif sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kedua lembaga juga sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber berharap dapat menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Semakin kuat kontrol sosial, semakin besar peluang terwujudnya pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkualitas,” tegas kedua lembaga tersebut.
Aceh Tenggara – Dalam upaya memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber menyatakan komitmen bersama untuk bersinergi mengawasi serta mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara. Dalam suasana santai namun penuh makna, para pengurus kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran daerah, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wadah pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga Elhan-RI selama ini aktif mengawal berbagai isu pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga proyek-proyek pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik.
Menurutnya, sinergi dengan LSM Kaliber merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Kaliber menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Elhan-RI Aceh, guna mengawal program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen dan objektif sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kedua lembaga juga sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber berharap dapat menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Semakin kuat kontrol sosial, semakin besar peluang terwujudnya pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkualitas,” tegas kedua lembaga tersebut.
Aceh Tenggara – Musibah duka menyelimuti warga Desa Kutabatu II, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah seorang warga bernama Ata bin Jul ditemukan meninggal dunia akibat hanyut di area galian C pada Jumat (5/6/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.01 WIB saat korban berada di kawasan galian C yang berada di Desa Kutabatu II. Korban diduga hanyut ketika berada di sekitar lokasi yang tergenang air.
Mengetahui kejadian tersebut, warga setempat segera melakukan pencarian di sekitar lokasi. Setelah pencarian berlangsung lebih kurang satu jam, korban akhirnya ditemukan pada pukul 18.44 WIB dalam keadaan meninggal dunia.
Korban ditemukan sekitar 400 meter dari titik awal kejadian. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat Desa Kutabatu II. Musibah tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar area galian maupun lokasi perairan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Atas musibah tersebut, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Pimpinan dan seluruh keluarga besar organisasi berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi cobaan tersebut.
“Kami keluarga besar DPW Lembaga Elhan-RI Aceh turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ata bin Jul. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilaf dan dosanya, serta diterima seluruh amal ibadahnya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran, keteguhan hati, dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” demikian pernyataan belasungkawa yang disampaikan.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan almarhum agar memperoleh rahmat dan ampunan dari Allah SWT serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Aceh Tenggara – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, dan Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan melimpahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara dan pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Kedua aktivis tersebut menilai bahwa batas waktu pembinaan selama 60 hari sebagaimana yang menjadi pedoman dalam penyelesaian temuan telah terlampaui. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, mengatakan bahwa masyarakat saat ini menunggu kepastian atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tetap terjaga.
“Kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel karena dana tersebut merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Sementara itu, Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, menyampaikan bahwa lambannya penanganan suatu kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Aceh Tenggara.
“Jangan biarkan masyarakat berasumsi buruk terhadap pemerintah. Ketika sebuah kasus tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tentu akan muncul berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Kami berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika tahapan pembinaan sudah selesai dan batas waktunya telah lewat, maka proses berikutnya harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Izharuddin.
Lebih lanjut, Izharuddin menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Abd. Wahab dan Izharuddin juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya keseriusan dari seluruh pihak, baik lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan M.SALIM FAKHRY dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kedua pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.ali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, dan Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan melimpahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara dan pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Kedua aktivis tersebut menilai bahwa batas waktu pembinaan selama 60 hari sebagaimana yang menjadi pedoman dalam penyelesaian temuan telah terlampaui. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, mengatakan bahwa masyarakat saat ini menunggu kepastian atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tetap terjaga.
“Kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel karena dana tersebut merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Sementara itu, Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, menyampaikan bahwa lambannya penanganan suatu kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Aceh Tenggara.
“Jangan biarkan masyarakat berasumsi buruk terhadap pemerintah. Ketika sebuah kasus tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tentu akan muncul berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Kami berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika tahapan pembinaan sudah selesai dan batas waktunya telah lewat, maka proses berikutnya harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Izharuddin.
Lebih lanjut, Izharuddin menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Abd. Wahab dan Izharuddin juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya keseriusan dari seluruh pihak, baik lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan M.SALIM FAKHRY dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kedua pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
Aceh Tenggara – Musibah kebakaran melanda Desa Seri Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin malam, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya empat unit rumah warga terdampak, dengan rincian tiga unit mengalami kerusakan berat dan satu unit mengalami kerusakan ringan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar ke rumah-rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung berupaya melakukan pemadaman secara swadaya sambil menunggu bantuan datang. Suasana panik sempat menyelimuti lokasi karena api terus membesar dan mengancam rumah-rumah lain di sekitar titik kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih belum diketahui. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengetahui sumber api serta memastikan tidak adanya unsur kelalaian maupun faktor lain yang menyebabkan terjadinya musibah tersebut.
Meski tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian material yang dialami para korban diperkirakan cukup besar. Sejumlah barang berharga, perabotan rumah tangga, serta dokumen penting milik warga dilaporkan tidak sempat diselamatkan akibat cepatnya penyebaran api.
Menanggapi peristiwa tersebut, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh warga yang terdampak kebakaran di Desa Seri Muda. Lembaga tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan para dermawan untuk bersama-sama memberikan bantuan kepada korban guna meringankan beban yang mereka alami.
Perwakilan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyatakan bahwa musibah ini merupakan ujian yang membutuhkan kepedulian bersama. Oleh karena itu, diharapkan adanya langkah cepat dari pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan bantuan darurat, kebutuhan pokok, serta dukungan pemulihan bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
Selain itu, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hari, dengan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman serta tidak meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran.
Warga Desa Seri Muda saat ini masih berupaya membersihkan sisa-sisa puing bangunan yang terbakar sambil menunggu bantuan dan penanganan lebih lanjut dari pihak terkait. Solidaritas masyarakat terlihat dengan adanya gotong royong dan dukungan kepada keluarga yang menjadi korban musibah tersebut.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan kepada seluruh korban yang terdampak serta memudahkan proses pemulihan pasca kebakaran. Diharapkan para korban dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.[Red].
Aceh Tenggara – Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, meminta Bupati Aceh Tenggara untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tanpa adanya pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Menurut Abd. Wahab, lambannya penanganan perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai, apabila suatu perkara dugaan korupsi telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan, maka seharusnya segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Bupati Aceh Tenggara jangan tinggal diam. Kasus yang sudah terlalu lama tertahan di Inspektorat harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melindungi oknum dalam perkara tersebut,” tegas Abd. Wahab.
Ia menyebutkan bahwa mandeknya proses penanganan dugaan korupsi dana desa berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Abd. Wahab juga menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan berjalan secara transparan serta tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jika memang ditemukan adanya unsur kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka perkara tersebut harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan karena hal itu justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga meminta agar dilakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau dugaan penghambatan proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilimpahkannya perkara dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.[Red].